Data In Your Hand
Anda tidak akan dikenakan biaya PNBP sesuai PERKA BMKG no 8 tahun 2013.
*Syarat dan ketentuan berlaku
Anda akan dikenakan tarif sesuai PP No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BMKG
Menggunakan model perhitungan Lapse Rate untuk mengetahui unsur iklim di wilayah tertentu yang tidak terdapat stasiun BMKG